to English

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 647/MPP/KEP/10/2004

TENTANG
KETENTUAN IMPOR PREKURSOR

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

LAMPIRAN

Menimbang:

Mengingat:

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif Lainnya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PREKURSOR.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

Pasal 2

(1) Jenis Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Prekursor atau penunjukan sebagai IT-Prekursor.

(3) Prosedur dan tata cara impor prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang digunakan untuk keperluan industri pharmasi, ditetapkan tersendiri oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 3

(1) Pengakuan sebagai IP-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Dirjen DAGLU.

(2) Untuk dapat diakui sebagai IP-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen DAGLU dengan melampirkan dokumen:

(3) Atas permohonan tertulis perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Dirjen DAGLU menerbitkan persetujuan atau penolakan pengakuan sebagai IP-Prekursor paling lambat dalam jangka waktu 15 (limabelas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(4) Bentuk dokumen pengakuan sebagai IP-Prekursor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 4

(1) Pengakuan sebagai IP-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup masa berlaku pengakuan IP-Prekursor, negara asal, pelabuhan tujuan, jumlah dan jenis prekursor yang dapat diimpor.

(2) Penerbitan IP-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dengan memperhatikan kapasitas dan rencana produksi selama l (satu) tahun.

(3) Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Prekursor hanya dapat mengimpor prekursor semata-mata untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang diperdagangkan dan atau dipindahtangankan.

Pasal 5

(1) Pengakuan sebagai IP-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 1 (satu ) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

(2) Pengakuan sebagai IP-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila tidak diperpanjang dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

(1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai IP-Prekursor wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Dirjen DAGLU cq. Direktur Impor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan tentang pelaksanaan importasi dan penggunaan prekursor paling lambat pada tanggal15 bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan importasi dan penggunaannya, dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen IKAH, Ketua BNN dan Kabareskrim POLRI.

(2) Bentuk laporan tertulis dari perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai IP- Prekursor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 7

(1) Penunjukan sebagai IT-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam rasa! 2 ayat (2) ditetapkan oleh Dirjen DAGLU.

(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai IT-Prekursor sebagaimana dimak.sud dalam ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen DAGLU, dengan melampirkan dokumen:

(3) Atas permohonan tertulis perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Dirjen DAGLU menerbitkan persetujuan atau penolakan penunjukan sebagai IT-Prekursor paling lambat dalam jangka waktu 15 (limabelas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

(4) Bentuk dokumen penunjukan sebagai IT-Prekursor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 8

(1) Penunjukan sebagai IT-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

(2) Penunjukan sebagai IT-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila tidak diperpanjang dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

(1) Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT-Prekursor hanya dapat mengimpor prekursor untuk didistribusikan secara langsung tanpa perantara kepada industri pengguna akhir.

(2) Industri pengguna akhir yang memperoleh prekursor dari IT-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menggunakan prekursor dimaksud sebagai bahan baku/penolong proses produksinya dan dilarang memperdagangkan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Pasal 10

(1) Setiap kali importasi prekursor yang dilakukan oleh IT-Prekursor harus mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Dirjen DAGLU yang mencakup masa berlaku persetujuan impor, jumlah dan jenis prekursor, nama eksportir, negara asal, pelabuhan tujuan.

(2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Dirjen DAGLU berdasarkan rekomendasi dari Kabareskrim POLRI dan Ketua BNN.

(3) Bentuk dokumen persetujuan impor prekursor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.

Pasal 11

(1) Perusahaan yang telah memperoleh penunjukan sebagai IT-Prekursor wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Dirjen DAGLU cq. Direktur Impor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan tentang pelaksanaan importasi dan pendistribusian prekursor paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari setiap bulan pelaksanaan importasi dan pendistribusiannya, dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen IKAH, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kabareskrim POLRI dan Ketua BNN.

(2) Bentuk laporan tertulis dari perusahaan yang telah memperoleh penunjukan sebagai IT-Prekursor sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Keputusan ini.

Pasal 12

(1) Setiap importasi prekursor oleh IP-Prekursor dan IT-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.

(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri, yang meliputi pemeriksaan mengenai keterangan nama dan alamat eksportir, negara pembuat, klasifikasi dan nomor HS, jenis dan spesifikasi teknis, komposisi kimia prekursor dan jumlah prekursor yang akan diimpor.

(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang dijadikan sebagai dokumen impor.

(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor prekursor yang dilakukannya, surveyor dapat memungut imbalan jasa yang diberikannya dari IP-Prekursor atau IT-Prekursor.

(5) Untuk dapat ditunjuk sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(6) Pengecualian dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor prekursor untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi atau keperluan lainnya hanya dapat diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan pertimbangan tertulis dari Ketua BNN.

(7) Ketentuan dan tatacara pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor prekursor ditetapkan oleh DirjenDAGLU.

Pasal 13

Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi prekursor oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan.

Pasal 14

Perusahaan yang telah mendapat:

Pasal 15

Pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam Keputusan ini ditetapkan oleh Dirjen DAGLU.

Pasal 17

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Keputusan ini, baik disengaja maupun karena kelalaiannya dikenakan sanksi:

(2) Pencabutan pengakuan IP-Prekursor dan IT-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dirjen DAGLU.

(3) Terhadap pencabutan pengakuan IP-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, perusahaan yang bersangkutan hanya dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Prekursor setelah mendapat pertimbangan tertulis dari DirjenIKAH dan Kabareskrim POLRI.

(4) Pengenaan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi pengenaan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

Prekursor yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan ini harus dimusnahkan atau diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Keputusan ini berlaku efektif 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2004
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ttd

RINI M SUMARNO SOEWANDI


LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI
NOMOR : 647/MPP/KEP/10/2004
TANGGAL : 18 Oktober 2004